Tiga jendral polri Ditahan Dugaan penyadapan presiden
LINTAS TV SULSEL, JAKARTA – Kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, menjadi perhatian publik setelah Bareskrim Polri menetapkan tiga perwira tinggi kepolisian sebagai tersangka.
Ketiga tersangka tersebut masing-masing adalah Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo, Irjen Pol. Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol. Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka disampaikan langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Pol. Asep Safrudin dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (3/11/2026).
Dalam keterangannya, penyidik menduga ketiganya terlibat dalam praktik penyadapan tanpa prosedur terhadap sejumlah nomor telepon, termasuk milik Presiden Prabowo Subianto.
Selain Presiden, dugaan penyadapan juga menyasar sejumlah pejabat negara, tokoh politik, insan media, aktivis organisasi masyarakat, LSM hingga kalangan pengusaha.
Penyidik juga mendalami dugaan penghapusan data elektronik dan akses ilegal terhadap sistem penyadapan yang diduga berlangsung sepanjang periode 2025 hingga 2026.
Kabareskrim menyampaikan bahwa ketiga tersangka saat ini telah ditahan di Rumah Tahanan Mabes Polri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian luas karena melibatkan pejabat kepolisian berpangkat tinggi dan menyangkut dugaan pelanggaran terhadap keamanan komunikasi kepala negara.
Meski demikian, proses hukum masih berjalan dan seluruh tersangka tetap memiliki hak untuk membela diri serta asas praduga tak bersalah.
Related Articles