POLRI TEGASKAN TAK ADA INTERVENSI DALAM KASUS BUPATI GOWA
LINTAS TV SULSEL, GOWA — Polri menegaskan tidak ada intervensi dalam penanganan perkara dugaan pemerasan, gratifikasi, dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang.
Penegasan tersebut disampaikan Direktur Penindakan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri, Brigjen Pol. Robertus Yohanes De Deo, saat konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Jumat (25/9/2026).
Pernyataan itu disampaikan ketika awak media menanyakan kemungkinan adanya intervensi dalam perkara tersebut, mengingat Sitti Husniah Talenrang merupakan adik dari Komjen Pol. (Purn.) Fadil Imran.
“Enggak ada, enggak ada hubungannya,” kata De Deo menjawab pertanyaan wartawan.
Ia kembali menegaskan bahwa tidak ada intervensi dalam proses penanganan perkara tersebut. De Deo kemudian meninggalkan lokasi tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Sebelumnya, Kortastipidkor Polri menetapkan Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang sebagai tersangka setelah penyidik melakukan gelar perkara. Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Brigjen Robertus Yohanes De Deo pada Jumat (25/9/2026).
“Forum menyepakati penetapan Bupati Gowa, saudari HT, sebagai tersangka,” ujar De Deo.
Dalam perkara ini, penyidik mendalami dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi serta TPPU yang terjadi di Kabupaten Gowa pada periode 2025–2026.
Polri mengungkap empat rangkaian peristiwa yang menjadi lingkup penyidikan. Di antaranya berkaitan dengan pengurusan perizinan, pembukaan gerai minimarket, permintaan rumah dengan potongan harga, serta permintaan sponsorship kegiatan.
Penyidik sebelumnya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dan ahli serta melakukan penggeledahan di beberapa lokasi sebagai bagian dari pengembangan perkara.
Polri menyatakan proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pendalaman terhadap aliran dana, aset, serta kemungkinan keterlibatan pihak lain.
Related Articles