RATNAWATI. M YUSUF. R, AJAK PEREMPUAN BERANI LAPORKAN KEKERASAN
LINTAS TV SULSEL - ENREKANG, Upaya mencegah kekerasan terhadap perempuan terus diperkuat Pemerintah Kabupaten Enrekang melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A). Salah satunya melalui kegiatan Sosialisasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan Tahun Anggaran 2026 yang digelar di Kecamatan Curio, Kamis (20/8/2026).
Kegiatan tersebut melibatkan berbagai unsur yang dinilai memiliki peran penting dalam mencegah sekaligus menangani persoalan kekerasan terhadap perempuan di tingkat masyarakat. Peserta terdiri atas para kepala desa, Kepala KUA, tenaga pendidik, tokoh agama, tokoh masyarakat, serta perwakilan perempuan.
Ketua TP PKK Kabupaten Enrekang, Ny. Hj. Ratnawati M. Yusuf R., yang menjadi salah satu narasumber, menekankan pentingnya keberanian perempuan untuk bersuara ketika mengalami atau mengetahui adanya tindak kekerasan.
Menurutnya, persoalan kekerasan terhadap perempuan tidak dapat diselesaikan hanya oleh pemerintah atau aparat penegak hukum. Dibutuhkan kolaborasi antara pemerintah desa, keluarga, tokoh agama, tokoh masyarakat, satuan pendidikan dan masyarakat secara luas.
Ia berharap kegiatan sosialisasi tersebut tidak berhenti sebagai kegiatan seremonial. Pengetahuan yang diperoleh harus diteruskan kepada masyarakat sehingga terbentuk lingkungan yang lebih peka terhadap potensi kekerasan serta mampu memberikan dukungan kepada korban.
"Perempuan harus berani bersuara dan melapor. Pencegahan kekerasan membutuhkan kolaborasi semua pihak,” menjadi salah satu pesan utama yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.
Sementara itu, Kepala DP3A Kabupaten Enrekang Dr. Ir. Sulviah Dahaling, ST.,MM menyoroti sejumlah faktor yang dapat meningkatkan kerentanan perempuan terhadap kekerasan, salah satunya perkawinan pada usia anak.
Menurutnya, perkawinan usia anak dapat menimbulkan berbagai persoalan mulai dari ketidaksiapan psikologis, ekonomi dan sosial hingga potensi munculnya konflik dalam rumah tangga. Karena itu, pencegahan perkawinan anak juga menjadi bagian penting dalam upaya membangun keluarga yang sehat dan terlindungi.
Secara nasional, batas minimal usia perkawinan bagi laki-laki dan perempuan telah ditetapkan 19 tahun melalui Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2019. Di Kabupaten Enrekang, upaya tersebut juga diperkuat melalui kebijakan daerah mengenai pencegahan perkawinan anak.
Dalam kesempatan itu, Kepala DP3A juga menekankan pentingnya pemberdayaan perempuan. Perempuan didorong agar memiliki kapasitas, kemandirian dan kemampuan mengambil keputusan, namun tetap memahami peran serta tanggung jawab dalam kehidupan keluarga.
“Perempuan harus mandiri dan berdaya, tetapi di sisi lain juga memahami tanggung jawabnya dalam keluarga,” demikian salah satu poin yang disampaikan.
Narasumber lainnya, Kanit PPA Polres Enrekang AIPTU Sudirman, SH, memberikan pemahaman mengenai aspek penegakan hukum terhadap kasus kekerasan. Ia menjelaskan pentingnya mekanisme pelaporan atau pengaduan agar dugaan tindak kekerasan dapat ditindaklanjuti sesuai ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.
Dalam penanganan perkara, masyarakat juga perlu memahami bahwa aparat penegak hukum memiliki mekanisme pemeriksaan, pengumpulan bukti dan proses hukum yang harus dijalankan berdasarkan jenis tindak pidana yang dilaporkan.
Khusus mengenai kekerasan seksual, Indonesia telah memiliki Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Regulasi tersebut tidak hanya mengatur tindak pidana dan penegakan hukum, tetapi juga mencakup pencegahan, penanganan, pelindungan dan pemulihan hak korban serta koordinasi antara pemerintah pusat dan pemerintah daerah.
Implementasinya kemudian diperkuat melalui PP Nomor 30 Tahun 2025 tentang Pencegahan Tindak Pidana Kekerasan Seksual serta Penanganan, Pelindungan, dan Pemulihan Korban. Regulasi tersebut menegaskan kewajiban pemerintah pusat dan daerah menyelenggarakan pencegahan kekerasan seksual secara cepat, terpadu dan terintegrasi. Untuk kasus kekerasan dalam rumah tangga,
Related Articles