RSUD BATARA SIANG IKUTI HARMONISASI RANCANGAN PERATURAN BUPATI TENTANG POLA TATA KELOLA BLUD
LINTAS TV SULSEL - PANGKEP, RSUD Batara Siang Kabupaten Pangkep melaksanakan kegiatan Harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) tentang Pola Tata Kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) RSUD Batara Siang Kabupaten Pangkep.
Kegiatan harmonisasi tersebut dilaksanakan pada Senin, 7 September 2026, bertempat di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Sulawesi Selatan.
Harmonisasi ini merupakan bagian dari tahapan penyelarasan regulasi untuk memastikan rancangan peraturan yang disusun dapat berjalan selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Melalui proses tersebut, RSUD Batara Siang berupaya memperkuat landasan regulasi dalam penerapan pola tata kelola BLUD yang efektif, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada peningkatan kualitas pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Pola tata kelola yang semakin baik diharapkan dapat mendukung pengelolaan rumah sakit secara profesional, sekaligus memberikan ruang bagi peningkatan mutu pelayanan dan pemenuhan kebutuhan masyarakat Kabupaten Pangkep.
RSUD Batara Siang Kabupaten Pangkep berharap proses harmonisasi Ranperbup ini dapat menghasilkan regulasi yang komprehensif dan mampu menjadi pedoman dalam mewujudkan tata kelola BLUD yang semakin baik dan berkelanjutan.
Dengan penguatan regulasi tersebut, RSUD Batara Siang menegaskan komitmennya untuk terus meningkatkan kualitas pengelolaan rumah sakit dan pelayanan kesehatan bagi masyarakat.
RSUD Batara Siang Kabupaten Pangkep
Melayani dengan Keikhlasan.
Related Articles