Satpol PP Jeneponto Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2018 di SMAN 7 Jeneponto

Terkini 09 Sep 2026 08:25 2 min read 9 views By LINTAS ANDI PANGERAI

Share berita ini

Satpol PP Jeneponto Sosialisasikan Perda Nomor 4 Tahun 2018 di SMAN 7 Jeneponto
LINTAS TV SULSEL - JENEPONTO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jeneponto hadir di SMAN 7 Jeneponto untuk memberikan sosialisasi Peratu...

LINTAS TV SULSEL - JENEPONTO, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Jeneponto hadir di SMAN 7 Jeneponto untuk memberikan sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2018 tentang Ketertiban Peserta Didik.

Kegiatan sosialisasi dilaksanakan di lapangan SMAN 7 Jeneponto pada Rabu, 10 September 2026, dan diikuti oleh seluruh siswa. Kegiatan tersebut bertujuan memberikan pemahaman kepada peserta didik mengenai pentingnya menjaga ketertiban, kedisiplinan, serta menghindari berbagai bentuk pelanggaran yang dapat mengganggu lingkungan sekolah dan masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, Kabid Satpol PP Kabupaten Jeneponto, Djayawana, S.E., menyampaikan sejumlah poin penting terkait ketertiban peserta didik.

Beberapa hal yang menjadi perhatian dalam sosialisasi antara lain larangan mencoret-coret fasilitas maupun tembok dalam rangka perayaan kelulusan, melakukan konvoi atau kompoi siswa, tawuran, serta berbagai tindakan yang dapat mengganggu ketertiban umum.

Peserta didik juga diingatkan agar tidak menyimpan maupun menyebarkan gambar atau materi pornografi, melakukan tindakan yang berkaitan dengan pornografi dan pornoaksi, serta menghindari perilaku seksual yang melanggar ketentuan dan norma yang berlaku.

Selain itu, siswa dilarang membawa senjata tajam dan rokok ke lingkungan sekolah maupun dalam kegiatan yang berkaitan dengan peserta didik.

Djayawana menegaskan bahwa sosialisasi tersebut bukan semata-mata untuk memberikan larangan, tetapi sebagai bentuk pembinaan dan upaya pencegahan agar peserta didik dapat memahami aturan serta bertanggung jawab atas perilakunya.

Apabila ditemukan peserta didik yang melakukan pelanggaran, maka akan dilakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Melalui kegiatan ini, Satpol PP Kabupaten Jeneponto berharap seluruh siswa SMAN 7 Jeneponto dapat menjadi pelajar yang disiplin, tertib, bertanggung jawab, serta mampu menjaga nama baik diri sendiri, keluarga, dan sekolah.

Pihak sekolah juga diharapkan terus bersinergi dengan Satpol PP dan berbagai pihak terkait dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang aman, tertib, dan kondusif bagi seluruh peserta didik.

Lintas TV Sulsel